"Demokrasi Pancasila" sebagai istilah dipergunakan oleh MPRS./XXXVII/1968 (Pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila), dari mana ternyata bahwa istilah "Demokrasi Panca- sila" itu hanyalah berupakan kependekan bagi sila "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusya- waratan/perwakilan", yakni sila ke-4 dalam Pancasila. MPRS/XXXVII/1968 itu bukan mengurus keseluruhan Pancasil…