Text
PRAKTEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAAN DI DAERAH
UNDANG-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah adalah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya tujuan negara, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki banyak daerah (27 Provinsi) memang sepantasnya menentukan atau menggariskan suatu kebijaksanaan yang mengatur masalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1974.
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah menyangkut banyak aspek dan segi. Akan tetapi yang selalu menjadi sorotan ialah persoalan hubungan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Masalah hubungan kekuasaan ini senantiasa dijadikan objek pembahasan yang tidak pernah berakhir selama masih terdapat Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Buku ini menguraikan dengan jelas hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan bagaimana praktek menyelenggarakan pemerintahan di daerah demi terwujudnya cita-cita atau tujuan negara Suatu uraian yang cukup menarik dan memberikan manfaat terutama bagi pejabat pemerintah, karyawan pemerintah, maupun masyarakat luas.
Tidak tersedia versi lain