Text
Malapraktek Kedokteran: Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata
Seorang dokter yang sedang mengobati pasiennya, secara yuridis dirinya terlibat dua hukum sekaligus. Yang pertama hu kum pidana dan yang kedua hukum perdata Oleh karena itu apabila terjadi sesuatu yang timbul akibat pengobatannya itu, dokter tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara musya warah atau melalui pengadilan.
Bagaimana wujud dan rupa pertanggungjawaban dokter? Apa yang harus dituntut oleh pasien (keluarganya) kepada dok ter yang merfgobatinya? Buku inilah yang menjawab secara leng kap, ringkas dan jelas.
Perlu dibaca oleh setiap mahasiswa kedokteran, mahasiswa hukum dan masyarakat luas.
Tidak tersedia versi lain