Text
Peluang & Tantangan Otonomi Daerah
Adanya ancaman disintegrasi di berbagai sebagian wilayah Indonesia dan tuntutan Otonomi daerah yang seluas-luasnya oleh beberapa daerah di Indonesia telah menimbulkan suatu masalah yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Indonesia.
Rencana pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 yang menurut ketentuan paling lambat berlaku mulai bulan Mei 2001, diharapkan dapat mengurangi gejolak tersebut.
Kata kunci dari reformasi adalah Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Karena itulah pemerintah membentuk Menteri Negara Otonomi Daerah (sekarang di gabung ke Departemen Dalam Negeri). Sebab selama ini makna hubungan Pusat dan Daerah adalah ketergantungan struktural yang sangat dominan dari Pusat terhadap Daerah.
Maka, desentralisasi atau otonomi daerah menjadi hal yang sangat penting dan diartikan sebagai suatu bentuk pengekspresian dari reformasi. Untuk itu harus ada pengertian yang mendalam mengenai Otonomi Daerah agar tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran sempit mengenai kepemilikan dan sumber daya di daerah. Perlu ada implementasi konkrit agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Perlu juga diperhatikan PELUANG dan kendala implementasi pelaksanaan UU Otonomi Daerah dalam konteks perkembangan kondisi ekonomi serta politik nasional dan daerah saat ini dan masa depan dikaitkan dengan rencana peraturan daerah. .....
Dr.AS. Hikam, APU.....
Tidak tersedia versi lain