Seorang dokter yang sedang mengobati pasiennya, secara yuridis dirinya terlibat dua hukum sekaligus. Yang pertama hu kum pidana dan yang kedua hukum perdata Oleh karena itu apabila terjadi sesuatu yang timbul akibat pengobatannya itu, dokter tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara musya warah atau melalui pengadilan. Bagaimana wujud dan rupa pertanggungjawaban dokter? Apa yang harus …