Text
Demokrasi pancasila
"Demokrasi Pancasila" sebagai istilah dipergunakan oleh MPRS./XXXVII/1968 (Pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila), dari mana ternyata bahwa istilah "Demokrasi Panca- sila" itu hanyalah berupakan kependekan bagi sila "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusya- waratan/perwakilan", yakni sila ke-4 dalam Pancasila.
MPRS/XXXVII/1968 itu bukan mengurus keseluruhan Pancasila dan bukan pula mengurus kedaulatan rakyat atau wujud keseluruhan kerakyatan, tetapi hanya mengurus soal "musyawarah untuk mufakat", secara bulat atau secara suam terbanyak
Bolehkah, ya patutkah, dipergunakan istilah Demokrasi Pancasila" sebagai pengganti sila "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakil- an"? Pertanyaan ini perlu dijawab sebab sebelumnya telah pula di- pergunakan istilah "Demokrasi Terpimpin", yang juga merupa- kan kependekan dari sila ke-4 dalam Pancasila itu. Istilah "Demo- krasi Terpimpin" ternyata telah banyak benar menimbulkan. kesalahan paham tentang wujud demokrasi dalam negara kita, antata lain menggeser pengertian "kedaulatan rakyat" ke arah pengertian "kedaulatan negara" atau ke arah pengertian "ke- daulatan Pemerintah beserta Alat-alatnya", sampai-sampai ter- dengar tuduhan-tuduhan ke arah "kediktatoran".
Tidak tersedia versi lain